Thursday, October 2, 2014

Penyediaan Data Geospasial oleh Instansi Pemerintah di Indonesia

Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

UU-Informasi Geospasial memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini data geospasial bisa kita dapatkan dengan mudah melalui map service yang telah disediakan oleh instansi - instansi pemerintah. Berikut link mapsservice nya :
Untuk cara mengakses informasi geospasiaal dari masing-masing instansi tersebut melalui map service sehingga dapat menampilkan berbagai peta tematik akan saya bahas juga pada posting kali ini. Berikut langkah-langkahnya:
1. Jalankan browser, kemudian akses ke http://arcgis.com


2. Klik Sign In. Untuk menjalankan aplikasi ini, terlebih dahulu harus mempunyai akun ESRI, apabila belum mempunyai akun, daftarkan dulu di Register Your ESRI Global Account.


3. Setelah berhasil Sign In, untuk membuat peta, masuk ke bagian Map.


4. Klik pada tombol  Add à Search for Layers untuk menambahkan data dari Map Services yang sudah tersedia


5. Pilih data dari A GIS Server, kemudian masukkan alamat salah satu services di atas dalam kolom URL. Sebagaai contoh saya masukan URL dari map service BNPB



6. Daftar layer (Data Geospasial) yang disediakan oleh instansi akan muncul.


7. Pilih layer yang akan ditampilkan, kemudian klik Add (saya pilih ancaman bencana tsunami dan .) hasilnya sebagai berikut.



8. Gambar latar / basemap dari peta tersebut juga dapat diubah. Klik pada tombol Basemap, kemudian pilih gambar latar yang diinginkan.

 
9. Simpan hasil pekerjaan yang sudah dilakukan dengan mengeklik Save.


Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.

####SEMOGA BERMANFAAT####

1 comment:

  1. hasil yang kita download dapat dilihat dimana yah foldernya itu?

    ReplyDelete