Begitu luas penerapan ilmu geodesi yang berfokus pada ilmu pemetaan ini bahkan tidak hanya sebatas studi perencanaan pembangunan saja tetapi dapat digunakan kontrol sekaligus pengawasan juga. Saya menulis judul posting ini karena mengangapnya sebagai sesuatu yang menarik. Berawal dari melihat seminar penelitian skripsi teman yang mengambil judul "Tinjauan Peta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Ahmad Yani Semarang".
Saya berasal dari sebuah kabupaten kecil di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Boyolali yang juga memiliki sebuah Bandara bertaraf Internasional bernama Bandara Adi Sumarmo. Lalu bagaimana dengan Tinjauan Peta KKOP Di Bandara Adi Sumarmo? Mungkin hal tersebut perlu untuk dilakukan penelitian juga. Atau dengan ilmu geodesi juga dapat meneliti tentang tinjauan kesesuaian lokasi Bandara Adi Sumarmo.
Bandara Adi Sumarmo yang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, mempunyai landasan pacu dengan arah 75015’ timur laut dan ukuran panjang kali lebar yaitu 2150 m x 45 m, berdaya dukung mampu menampung pesawat terbang Fokker 28 MK-4.000 dengan muatan maximum yang diperkenankan, B 737-200 serta pesawat berbadanlebar lainnya. Area bandara adalah 13,73 ha dengan fasilitas pendukung TNI -AU seluas 151,90 ha. Areal pendukung di luar instalasi bandara dan perluasannya meliputi wilayah 4 desa dengan luas 106,20 ha yang terinci antara lain:
yk) Desa Gagak Sipat seluas 21,10 ha.
yk) Desa Dibal seluas 36,75 ha.
yk) Desa Sindon seluas 4,20 ha.
yk) Desa Donohudan seluas 37,95 ha.
yk) Desa Ngesrep seluas 7,50 ha.
yk) Desa Sindon seluas 4,20 ha.
yk) Desa Donohudan seluas 37,95 ha.
yk) Desa Ngesrep seluas 7,50 ha.
Kebutuhan lahan Bandara Adi Sumarmo secara keseluruhan seluas 271,83 ha. Dalam rencana Penataan Kawasan Lingkungan Bandara Adi Sumarmo perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu rencana tata letak bandar udara, rencana tata guna tanah, rencana daerah terminal, dan rencana akses bandar udara. Dari beberapa aspek perencanaan tersebut di atas, hal terpenting berkaitan dengan RTRW ini adalah pengaturan Rencana Tata Guna Tanah. Rencana Tata Guna Tanah di lingkungan Bandar Udara mengacu pada perkiraan timbulan kebisingan berdasarkan standar ICAO (International Civil Aviation Organization) yang dikenal dengan “Contours of Equal ICAO Index”.
Pemerintah setempat sangat berkepentingan untuk memperhatikan hal tersebut secara umum pembagian zona di rencana pengembangan wilayah sekitar bandara adalah sebagai berikut:
yk) Zona A: merupakan daerah dengan tingkat kebisingan yang sangat tinggi, sehingga disarankan pada zona ini tidak diperkenankan sebagai daerah hunian. Namun dapat dimanfaatkan sebagai daerah pertanian, penjernihan air, pengolahan limbah, dan sebagainya.
yk) Zona B: merupakan daerah kebisingan tinggi, namun dapat digunakan sebagai tempat hunian sementara (hotel) bila dilengkapi dengan kelengkapan pembantu pengurangan pengaruh kebisingan. Diantaranya dengan memasang kelengkapan penyerap/kedap suara. Selain itu dapat pula dimanfaatkan untuk bangunan yang bukan merupakan tempat hunian, misalnya gudang, perbengkelan, dan lainnya.
yk) Zona C: merupakan wilayah dengan kebisingan sedang, peruntukannya untuk permukiman tergantung sejauh mana digunakannya alat bantu atau penanaman tumbuhan guna mereduksi efek bising yang ditimbulkan oleh kegiatan bandara. Namun tidak layak untuk kegiatan atau fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
yk) Zona D: Zona ini relatif tidak terpengaruh dengan sangat oleh kebisingan, dengan kata lain ambang batas kebisingan masih berada dibawah batas maksimal bagi suatu daerah hunian.
yk) Zona A: merupakan daerah dengan tingkat kebisingan yang sangat tinggi, sehingga disarankan pada zona ini tidak diperkenankan sebagai daerah hunian. Namun dapat dimanfaatkan sebagai daerah pertanian, penjernihan air, pengolahan limbah, dan sebagainya.
yk) Zona B: merupakan daerah kebisingan tinggi, namun dapat digunakan sebagai tempat hunian sementara (hotel) bila dilengkapi dengan kelengkapan pembantu pengurangan pengaruh kebisingan. Diantaranya dengan memasang kelengkapan penyerap/kedap suara. Selain itu dapat pula dimanfaatkan untuk bangunan yang bukan merupakan tempat hunian, misalnya gudang, perbengkelan, dan lainnya.
yk) Zona C: merupakan wilayah dengan kebisingan sedang, peruntukannya untuk permukiman tergantung sejauh mana digunakannya alat bantu atau penanaman tumbuhan guna mereduksi efek bising yang ditimbulkan oleh kegiatan bandara. Namun tidak layak untuk kegiatan atau fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
yk) Zona D: Zona ini relatif tidak terpengaruh dengan sangat oleh kebisingan, dengan kata lain ambang batas kebisingan masih berada dibawah batas maksimal bagi suatu daerah hunian.
Peta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Sumarmo Boyolali
Tampilan Citra Quickbird tahun 2009 Bandara Adi Sumarmo Boyolali
0 comments:
Post a Comment